Deprecated: Using ${var} in strings is deprecated, use {$var} instead in /home/u733915333/domains/dpmptspmanggarai.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/core/editor/editor.php on line 118

Deprecated: Using ${var} in strings is deprecated, use {$var} instead in /home/u733915333/domains/dpmptspmanggarai.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/core/editor/editor.php on line 118
Profil – DPMPTSP MANGGARAI
Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u733915333/domains/dpmptspmanggarai.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/custom-css/module.php on line 76
SELAMAT MENJABAT BUPATI BARU
UcapanSelamatPuasa2025
banner-Rincianinvestasi-KabManggarai2024
Bannerpengumumanperizinanbidangkesehatanmdl2
MAKLUMATPELAYANAN
previous arrow
next arrow

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai (DPMPTSP), Provinsi Nusa Tenggarai Timur

merupakan salah satu Nomenklatur Perangkat Daerah di Kabupaten Manggarai, sejak dibentuk pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 013);

Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 09). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tersebut, urusan pelayanan publik bidang perizinan digabungkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai. Bila ditelusuri historisitas pembentukan kelembagaan pelayanan publik terutama sektor perizinan, pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Manggarai telah membentuk sebuah unit khusus pelayanan publik sektor perizinan yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai (KPPTSP) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2010 Nomor 4).

Selain itu, pembentukan DPMPTSP tersebut merupakan tuntutan peraturan perundang-undangan yaitu keharusan adanya sebuah Lembaga atau Perangkat Daerah khusus yang menangani Pelayanan Publik bidang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa salah satu urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar ialah urusan penanaman modal dan perizinan berusaha serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengatur susunan perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 65 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai. Dalam Peraturan Bupati tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan terbitnya beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabupaten/Provinsi), maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 65 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk memberikan pelayanan publik terutama sektor penanaman modal dan perizinan berusaha yang dilakukan secara khusus oleh sebuah Lembaga atau Perangkat Daerah tertentu sangat besar dan fokus, sebagaimana tampak pada regulasi-regulasi yang diterbitkan di atas. Komitmen ini merupakan sebuah bentuk kepedulian untuk melayani dengan transparan dan pasti terhadap kebutuhan konsumen atau masyarakat, terutama para pelaku usaha yang memerlukan legalitas dan kenyamanan berusaha serta sebagai penjabaran dari visi RPJMD Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 yaitu :

MANGGARAI MAJU, ADIL DAN BERDAYA SAING.

Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di atas merupakan salah satu jawaban Pemerintah atas keluhan atau pengaduan pelaku usaha atau masyarakat atas aneka persoalan mal-administrasi pelayanan perizinan berusaha pada sektor investasi seperti tampak pada gambar berikut.

Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berupaya mengatasi aneka problem tersebut dan menciptakan langkah strategis untuk terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan iklim investasi serta kemudahan berusaha melalui proses penerbitan perizinan berusaha yang mudah, murah, pasti dan transparan. Terkait hal ini, telah dilakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Pemerintah telah meluncurkan aplikasi berbasis digital / web application based, yang disebut OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yaitu proses perizinan kegiatan berusaha berbasis risiko, merupakan LEGALITAS usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan usahanya, dinilai berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Melalui aplikasi digital ini mau dikatakan bahwa mengurus izin melalui OSS RBA itu mudah, murah, cepat, transparan dan memuaskan semua pihak, secara nyata hal ini dapat dirasakan pelaku usaha, saat pengurusan NIB cukup memerlukan KTP, NPWP, Email aktif dan Nomor Whatsapp yang digunakan dalam pemenuhan pengisian form aplikasi OSS RBA.
  2. Model pelayanan perizinan berusaha berbasis online seperti OSS RBA akan merubah paradigma peran Pemerintah dan para pelaku usaha sendiri: “Yang semula Pemerintah aktif dalam proses penyediaan perizinan berusaha, sebaliknya sekarang pelaku usaha-lah yang harus aktif untuk mengurusi perizinan berusahanya.” Hal ini tidak berarti Pemerintah akan lepas tangan dari proses penerbitan perizinan berusaha. Pemerintah akan tetap memfasilitasi pelaku usaha atau masyarakat yang gagap teknologi untuk memproses perizinan berusaha yang dibutuhkannya. Karena spirit utama dari birokrasi ialah:

“MELAYANI DAN MENJADI BERKAT BAGI MASYARAKATNYA”

  1. Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas PMPTSP terus berinovasi, adaptif, responsif, dan transformatif menjadi salah satu institusi layanan publik yang transparan dan akuntabel. Dinas ini telah menciptakan beberapa aplikasi yang memudah pemohon memperoleh informasi tentang pelayanan perizinan dan sekaligus menjadi rambu-rambu pelayanan publik yang transparan dan akuntabel seperti (i) PUSPITA (Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu); (ii) Pakta Integritas Bagi Pemohon; (iii) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM); (iv) Konsultasi/ Pengaduan; dan, (v) Menjadi bagian dari peserta Survei KPK THN 2023 sebagai Pemenuhan Data Survei KPK.
  2. Upaya peningkatan transparansi pelayanan perizinan berusaha dapat juga ditemukan pada media sosial Dinas PMPTSP Kabupaten Manggarai seperti Facebook, Instagram, Youtube, Website dan Information Hotline Layanan Informasi Telepon dan pesan Whatsapp pada nomor 0812-5507-8010.
  3. Selain upaya kemudahan dan transparansi dalam pelayanan perizinan berusaha seperti tersebut di atas, hal lain yang tak kalah pentingnya ialah upaya peningkatan integritas SDM menjadi ASN BERAKHLAK. Upaya peningkatan integritas SDM menjadi ASN BERAKHLAK antara lain melalui penetapan lingkungan kerja Dinas PMPTSP Kabupaten Manggarai sebagai ZONA INTEGRITAS Menuju WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) dan WILAYA BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM), MAKLUMAT PELAYANAN, penandatanganan PAKTA INTEGRITAS bagi setiap ASN/Tenaga Honorer, mengikuti Diklat Perizinan Berusaha, Surat Keputusan tentang Kode Etik Pegawai Pelayanan Publik pada Dinas PMPTSP Kabupaten Manggarai dan peraturan etik lainnya yang berkaitan dengan manajemen birokrasi dan pelayanan publik.
  4. Dalam pelaksanaan tugasnya dan untuk memantau kinerja, Dinas PMPTSP Kabupaten Manggarai dimonitoring dan dievaluasi oleh Bupati/Wakil Bupati Manggarai, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PAN RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Satgas Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar).

Sejak terbentuknya perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu hingga saat ini, secara berurutan telah dipimpin oleh Bapak Drs. Hilarius Jonta, M.Si. sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai (15 Juli 2010 sampai Agustus 2016); Bapak Marselinus Gambang, SE sebagai Plh. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai (Agustus 2016 sampai 24 Desember 2016); Bapak Drs. Isvridus Buntanus sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai (24 Desember 2016 sampai 29 Desember 2018); Bapak Anselmus Asfal, SH.,M.Si. sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai (29 Desember 2018 sampai 01 Oktober 2021); Bapak Ir. Dan Konstantinus sebaga Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai (19 Oktober 2021 sampai 28 Januari 2022); Bapak Robertus Syukur, S.Fil. sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai (28 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022); dan setelah pergantian nomenklatur dinas dari Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai, sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai (31 Januari 2022 sampai saat ini).

Motto:

MANTAP

(Melayani Dengan Transparan dan Pasti)

Berdasarkan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggari sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 terdiri dari atas:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris; terdiri atas:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional, yang melaksanakan tugas dalam Substansi dan Sub substansi sesuai keahliannya.

Kelompok substansi dan sub substansi dipimpin oleh Koordinator dan Sub Koordinator yang tugas dan fungsinya diatur dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 65 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Nomor 800/DPMPTSP/11/III/2023 tentang Penunjukan dan Penetapan Koordinator dan Sub koordinator Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai.

Tugas dan Fungsi

A. Tugas

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Penanaman Modal, serta dilaksanakan sesuai dengan Stuktur Perangkat Daerah yaitu :

  • Kepala Dinas, Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Sekretaris, Sekretaris melaksanakan tugas kesekretariatan dan membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengkoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.

B. Fungsi

Dalam pelaksanaannya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
  • Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya:
  • Kepala Dinas
    • Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu serta
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
      1. Merumuskan perencanaan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu;
      2. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu;
      3. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu;
      4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu;
      5. Mengoordinasikan, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas kesekretariatan;
      6. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang penanaman              modal, pelayanan terpadu satu pintu;
      7. Melaporkan pelaksanaan tugas bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan
      8. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh
  • Sekretariat DPMPTSP
    • Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian serta urusan keuangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
      1. Menyusun rencana operasional sekretariat;
      2. Menyusun perencanaan program dan kegiatan dinas;
      3. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum berkaitan dengan rumah tangga dan penatausahaan aset;
      4. Mengoordinasikan penatausahaan keuangan;
      5. Mengoordinasikan pengelolaan kepegawaian;
      6. Menyusun dokumen   evaluasi   dan   pelaporan   pelaksanaan    tugas  dinas;  dan melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan
  • Perencana Ahli Muda

Perencana Ahli Muda mempunyai tugas :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang  perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
    2. mengolah data penyusunan Renstra, RENJA, KUA/PPAS, RKA, DPA,RKT dan PK;
    3. menyusun Renstra, RENJA, KUA/PPAS, RKA, DPA, RKT dan PK;
    4. mengolah data evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
    5. mengolah data penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas berkaitan dengan LKIP, LPPD, LKPJ dan laporan lainnya;
    6. menyusun laporan pelaksanaan tugas dinas berkaitan dengan LKIP, LPPD, LKPJ serta laporan lainnya; dan
    7. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
    2. melaksanakan penatausahaan surat menyurat;
    3. menyusun dan mengolah data inventarisasi barang milik Negara/Daerah;
    4. mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
    5. mengelola urusan kepegawaian berkaitan dengan formasi, mutasi pegawai, pengembangan kompetensi, kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai; dan
    6. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  • Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang keuangan;
    2. melaksanakan penatausahaan keuangan berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran;
    3. mengelola daftar gaji dan tunjangan pegawai;
    4. menyusun laporan keuangan;
    5. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang keuangan;
    6. melaporkan pelaksanaan tugas bidang keuangan; dan
    7. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  • Koordinator Substansi Bidang Penanaman Modal
    • Koordinator Substansi Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, membina dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang penanaman modal berkaitan dengan promosi, pengembangan penanaman modal dan pengendalian penanaman
    • Dalam melaksanakan tugas Koordinator Substansi Bidang Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
      1. menyusun rencana operasional bidang penanaman modal;
      2. menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang penanaman modal;
      3. mengoordinasikan pelaksanaan promosi penanaman modal;
      4. mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian penanaman modal;
      5. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang penanaman modal;
      6. melaporkan pelaksanaan tugas bidang penanaman modal; dan
      7. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  • Subkoordinator Substansi Promosi

Subkoordinator Substansi Promosi menyelenggarakan fungsi :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang promosi;
    2. mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang promosi penanaman modal;
    3. menyusun rencana promosi/ekspo;
    4. melaksanakan promosi penanaman modal;
    5. melaksanakan komunikasi dengan para calon penanam modal serta dunia usaha dalam rangka penanaman modal daerah;
    6. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang promosi;
    7. melaporkan pelaksanaan tugas bidang promosi; dan
    8. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  • Subkoordinator Substansi Pengembangan Penanaman Modal

Subkoordinator Substansi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang pengembangan  penanaman modal:
    2. mengolah data    penyusunan   pedoman       dan     petunjuk        teknis  bidang pengembangan penanaman modal;
    3. mengolah data potensi daerah untuk kepentingan promosi penanaman modal;
    4. menyusun peta potensi investasi daerah berbagai sektor;
    5. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan penanaman modal;
    6. melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengembangan penanaman modal; dan
    7. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan;
  • Subkoordinator Pengendalian Penanaman Modal

Subkoordinator Substansi Pengendalian Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang pengendalian penanaman modal;
    2. mengolah data    penyusunan   pedoman       dan     petunjuk        teknis  bidang pengendalian penanaman modal;
    3. mengolah data realisasi penanaman modal;
    4. melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan penanaman modal;
    5. mendokumentasikan data laporan kegiatan penanaman modal;
    6. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengendalian penanaman modal;
    7. melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengendalian penanaman modal; dan
    8. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan
  • Koordinator Substansi Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
    • Dalam melaksanakan tugas Koordinator Substansi Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
      1. menyusun rencana kerja bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
      2. menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu;
      3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
      4. mengoordinasikan pelaksanaan survei dengan Perangkat Daerah teknis dalam rangka penerbitan perizinan dan non perizinan;
      5. mengoordinasikan penerbitan perizinan dan non perizinan;
      6. mengoordinasikan penanganan pengaduan     pelayanan      perizinan       dan     non perizinan;
      7. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Pelayanan Perizinan TerpaduSatu Pintu;
      8. melaporkan pelaksanaan tugas bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; dan
    1. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  • Subkoodinator Substansi Verifikasi

Subkoordinator Substansi Verifikasi menyelenggarakan fungsi :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang verfikasi permohonan perizinan dan non perizinan;
    2. mengolah data    penyusunan   pedoman       dan     petunjuk        teknis  verifikasi permohonan perizinan dan non perizinan;
    3. menyusun Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pelayanan perizinan dan non perizinanan;
    4. melaksanakan koordinasi teknis dengan perangkat daerah teknis dalam rangka verifikasi permohonan perizinan dan non perizinan;
    5. melaksanakan pengklasifikasian bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia;
    6. memberi informasi berkaitan dengan proses dan tahapan pelayananperizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    7. melaksanakan verifikasi faktual/lapangan bersama intansi teknis dalam rangka penerbitan perizinan dan non perizinan;
    8. menerima, memeriksa dan meneliti kelengkapan dan keakurasian serta menolak berkas/dokumen perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    9. melaksanakan pencatatan dan penyerahan berkas dokumen perizinan dannon perizinan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    10. melaksanakan proses pengelolaan Indeks Kepuasan Masyarakat berkaitan dengan perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    11. merumuskan pemrosesan surat penolakan dan pencabutan atas dokumen perizinan dan non perizinan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan fakta lapangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    12. menentukan berkas dokumen perizinan dan non perizinan yang harus disurvei dan tidak disurvei sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    13. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang verifikasi;
    14. melaporkan pelaksanaan tugas bidang verifikasi; dan
    15. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan
  • Subkoordinator Substansi Pemrosesan

Subkoordinator Substansi Pemrosesan menyelenggarakan fungsi :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang pemrosesan;
    2. mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk pemrosesan perizinan dan non perizinan;
    3. menyusun Standar Operasional Prosedur penerbitan perizinan dan non perizinan;
    4. melaksanakan penyiapan proses penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    5. melaksanakan pemberian nomor perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    6. melaksanakan penghitungan retribusi        dan     penetapan      biaya  retribusi pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    7. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pemrosesan;
    8. melaporkan pelaksanaan tugas bidang pemrosesan; dan
    9. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
  • Subkoordinator Substansi Penanganan Pengaduan

Seksi Penanganan Pengaduan menyelenggarakan fungsi :

    1. menyusun rencana kegiatan bidang penanganan pengaduan;
    2. mengolah data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan pengaduan ;
    3. menyiapkan sarana dan prasarana pengaduan (kotak pengaduan, telpon, website, faximile, surat elektronik/email, media penyiaran, layanan pesan singkat atau jejaring sosial);
    4. menerima, mencatat, memeriksa, meneliti dan mengklasifikasi jenis pengaduan (pengaduan secara langsung dan pengaduan secara tidak langsung) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    5. melaksanakan pemrosesan pengaduan langsung yang mencakupi : menerima pengadu, mencatat identitas pengadu dan substansi aduannya, memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan dan memberikan respon/tanggapan secara langsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    6. melaksanakan pemrosesan pengaduan tidak langsung yang mencakupi : menerima pengadu, mencatat identitas pengadu dan substansi aduannya, memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan dan memberikan respon/tanggapan secara langsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    7. merumuskan pemrosesan surat penolakan, pembatalan, dan pencabutan atas dokumen perizinan dan non perizinan yang tidak lagi melaksanakan usahanya dan atau yang melanggar ketentuan dan prosedur yang berlaku;
    8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang penanganan pengaduan;
    9. melaporkan pelaksanaan tugas bidang penanganan pengaduan; dan
    10. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u733915333/domains/dpmptspmanggarai.com/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/custom-css/module.php on line 76